coretan

Kalkulator Estimasi Pensiun Bulanan dan THT PNS

February 03, 2026 · 2 min read
Kalkulator Estimasi Pensiun Bulanan dan THT PNS

Kalkulator THT dan Pensiun PNS

Keterangan

Estimasi di atas dihitung berdasarkan asumsi berikut:

  1. Estimasi ini berlaku pada saat batas usia pensiun (BUP)
  2. Kenaikan Gaji Pokok 2,5% per tahun
  3. Iuran Peserta 3,25% per bulan
  4. Counter Rate 5,5% per tahun
💡
Disclaimer: Hasil perhitungan ini hanya bersifat estimasi berdasarkan rumus yang dipublikasikan. PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Persero)(TASPEN) menggunakan formula internal tersendiri yang dapat menghasilkan nilai berbeda. Untuk nilai resmi, silakan cek langsung di aplikasi atau website TASPEN.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu jaminan kesejahteraan yang didapat adalah Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun bulanan yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero). Banyak PNS yang ingin mengetahui berapa estimasi dana yang akan didapat saat memasuki masa pensiun.

Kalkulator di atas dapat membantu Anda menghitung estimasi THT dan pensiun bulanan berdasarkan NIP dan golongan Anda saat ini.

Tentang Perhitungan

Format NIP

NIP PNS memiliki format 18 digit:

  • 8 digit pertama: Tanggal lahir (YYYYMMDD)
  • 6 digit berikutnya: Tahun dan bulan pengangkatan CPNS (YYYYMM)
  • 4 digit terakhir: Nomor urut dan jenis kelamin

Contoh: 199805212021121001

  • Tanggal Lahir: 21 Mei 1998
  • Mulai CPNS: Desember 2021

Asumsi Perhitungan

Kalkulator ini menggunakan asumsi perhitungan sesuai data TASPEN:

ParameterNilai
Kenaikan Gaji Pokok2,5% per tahun
Iuran Peserta THT3,25% per bulan
Counter Rate5,5% per tahun
Batas Usia Pensiun (BUP)58 tahun

Gaji Pokok

Gaji pokok yang digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Keterbatasan

Perlu diperhatikan bahwa kalkulator ini memiliki beberapa keterbatasan:

  1. Estimasi, bukan nilai pasti - Hasil perhitungan hanya bersifat estimasi dan bukan nilai resmi dari PT TASPEN.

  2. Tidak memperhitungkan kenaikan pangkat - Kalkulator ini menggunakan golongan saat ini sebagai basis. Dalam realita, PNS akan mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi gaji pokok.

  3. Perubahan kebijakan - Kebijakan tentang gaji, iuran, dan pensiun dapat berubah sesuai regulasi yang berlaku.

  4. BUP berbeda untuk jabatan tertentu - Beberapa jabatan fungsional tertentu memiliki BUP yang berbeda (misalnya dosen BUP 65 tahun).

Referensi