Penghitungan Gaji CPNS
Penghitungan Gaji CPNS

Kalkulator Gaji CPNS

0 Shares
0
0
0

Hitung Gaji CPNS:


Sudah menjadi rahasia umum bahwa di masyarakat Indonesia beredar stigma tentang PNS sebagai “profesi idaman mertua”. Saya menyaksikan sendiri di lingkungan saya, PNS memang diminati banyak orang. Ada yang karena gajinya yang mencukupi, power yang dimiliki, atau karena relatif lebih aman dari PHK. Sudah bertahun-tahun pemerintah membuka lowongan CPNS, dan tidak sedikit peserta yang mendaftar dan memilih instansi yang dilamar tanpa mengetahui secara detil berapa gaji CPNS.

Dari pernyataan pihak BKN, pada tahun 2022 ada 1.921 CPNS yang mengundurkan diri, salah satu alasannya adalah gaji CPNS yang tidak sesuai dengan harapan (sumber). Memang, setelah itu di website pendaftaran CASN ditampilkan kolom yang mencantumkan rentang gaji masing-masing posisi dan instansi, namun tidak ada informasi yang mendetail apa-apa saja komponen gaji yang akan didapat.

Oleh sebab itu, agar nanti teman-teman pejuang NIP dapat memilih Kementerian atau Lembaga tujuan seleksi, saya membuat sebuah kalkulator sederhana untuk menjadi bahan pertimbangan. Semoga ini bisa berguna agar pelamar bisa menentukan pilihan dengan bijak.

Catatan dan Penjelasan

Komponen Gaji CPNS

Kalkulator ini dapat mengakomodir penghitungan gaji CPNS, berupa gaji pokok serta tunjangan-tunjangan yang menjadi hak pegawai. Data tunjangan kinerja saya ambil dari Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan kinerja di masing-masing K/L.

Untuk gaji pokok, saya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Lulusan SMA, dan D1 adalah PNS golongan II/a, D2 adalah II/b, D3 adalah II/c, S1 adalah III/a, dan S2 merupakan PNS golongan III/b. Gaji pokok yang tertera pada kalkulator merupakan gaji pokok untuk masing-masing golongan/ruang dengan asumsi masa kerja 0 tahun.

Dalam menghitung tunjangan istri/suami dan anak, Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1992 dan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 menjadi sumber data saya. Tunjangan istri/suami adalah 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% dari masing-masing anak, maksimal ditanggung untuk dua anak.

Perihal tunjangan beras, dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 yang mengatur bahwa pegawai, pasangan, serta maksimal dua orang anak masing-masing mendapatkan tunjangan beras sebanyak Rp72.420.

Pengecualian

Ada beberapa data yang tidak saya masukkan ke dalam kalkulator ini:

  1. Pemerintah Daerah Masing-masing Pemda memiliki Perda/Pergub/Perwako sendiri yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tidak semua bisa diakses secara bebas.
  2. Kementerian Keuangan Hingga saat ini saya belum menemukan versi terbaru dari Perpres berikut lampirannya yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan.
  3. Beberapa Nomenklatur Jabatan Fungsional Tertentu Ada beberapa Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang tidak bisa saya temukan dasar hukum pembentukannya ataupun dasar hukum besaran tunjangan jabatannya. Untuk jabatan-jabatan ini, besaran tunjangan jabatannya saya jadikan “0”.
  4. Satker Badan Layanan Umum (BLU) Satker BLU memiliki otonomi untuk pengelolaan dana, sehingga pendapatan pegawai yang bekerja di satuan kerja BLU tidak merujuk pada peraturan tunjangan kinerja instansi induknya.

Saya akan memperbaharui kalkulator ini jika telah menemukan data dan informasi yang dibutuhkan. Atau jika ada dari pengguna yang memiliki file peraturan yang berkaitan dengan hal-hal yang saya sebutkan di atas, dapat menghubungi saya di sini.

Apakah Ini Sudah Keseluruhan Gaji CPNS?

Sebagian pengguna pasti akan bertanya, apakah ini merupakan jumlah gaji maksimal yang didapat oleh seorang CPNS? Jawabannya tentu saja tidak. masih ada komponen lain seperti Honorarium dan uang perjalanan dinas.

Changelog

Di sini akan saya cantumkan tiap ada perubahan ataupun update yang diterapkan di Kalkulator Gaji CPNS ini.

0 Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like